Bukan Rp 5,4 Juta, Petugas Rapid Test Terima Rp 150 Ribu Karena Ini

RMOLBengkulu. Publik sontak dibuat geger. Pasalnya, postingan salah satu akun facebook yang menyatakan uang lelah petugas pemeriksaan rapid test PPS di Kecamatan Lebong Sakti, dan Lebong Tengah hanya diberikan KPU sebesar Rp 900 ribu untu 6 petugas.


RMOLBengkulu. Publik sontak dibuat geger. Pasalnya, postingan salah satu akun facebook yang menyatakan uang lelah petugas pemeriksaan rapid test PPS di Kecamatan Lebong Sakti, dan Lebong Tengah hanya diberikan KPU sebesar Rp 900 ribu untu 6 petugas.

"Terima kasih kepada KPU Lebong atas uang lelah kami petugas pemeriksa rapid test PPS Kec. Lebong sakti dan Lebong tengah. Rp 900.000 untuk 6 orang petugas," tulis akun Facecook bernama @Arief Setiawan Effendi, kemarin (29/6).

Postingan tersebut menuai reaksi nitizen. Hingga pukul 14.13 WIB, Selasa (30/6) postingan tersebut mendapatkan 114 suka dan 85 komentar.

Ada yang menilai uang tersebut tidak sebanding dengan resiko yang dialami para petugas dalam menghadapi Covid-19.

Sementara itu, Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr melalui Sekretaris Hendrivan membenarkan jika masing-masing petugas rapid test PPS mendapatkan uang sebesar Rp 150 ribu.

"Waktu Rapat Dalam Kantor (RDK), Dinas Kesehatan atau tim gugus tugas keberatan jika melakukan MoU terkait pelaksanaan Rapid Test. Jadi, saat itu ada kesepakatan, di mana KPU hanya menyiapkan alat rapid test, sedangkan untuk tenaga medis dan fasilitas penunjang disiapkan dinkes," kata Hendrivan di ruang kerjanya, Selasa (30/6) siang.

Setelah RDK digelar, lanjut Hendrivan, total petugas yang turun melaksanakan rapid test sebanyak 36 orang terhadap PPS yang tersebar di enam puskesmas. Itupun sebagaimana Surat Tugas Nomor: 108.1/RT.02.1-ST/1707/KPU-Kab/VI/2020.

"Atas dasar itu, KPU mengeluarkan uang transport untuk petugas rapid test yang melaksanakan pemeriksaan rapid rest anggota PPS sebesar Rp 150 ribu untuk 36 orang," jelasnya.

Dia menjelaskan, awal postingan tersebut karena adanya miskomunisasi dengan salah satu petugas rapid test.

Sebab, versi Hendrivan, saat dalam proses penandatanganan kwitansi atau pembayaran tertera jumlah uang Rp 5,4 juta yang diperuntukkan untuk pembayaran uang transport petugas saat melaksanakan rapid test tanggota terhadap PPS Kabupaten Lebong.

"Padahal uang Rp 5,4 juta itu untuk 36 orang bukan untuk satu orang. Jadi, tidak benar satu orang menerima Rp 5,4 juta. Tapi hanya Rp 150 ribu per orang," bebernya.

Menurutnya, dasar pembayaran pihaknya kepada petugas rapid test adalah Surat Pemerintah Kabupaten Lebong Dinas Kesehatan tanggal 26 Juni 2020, Nomor: 440/210/C/Kes/VJ/2020 perihal Melaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Anggota PPS Kabupaten Lebong.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negeri, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

"Jadi, ada mis komunikasi saat diminta tanda tangan bukti kwitansi. Tapi, kita sudah lakukan klarifikasi," tuturnya.

Terpisah, Kadis Kesehatan Lebong, Rachman menambahkan, tidak adanya perjanjian harus dibayarkan Rp 150 ribu kepada petugas rapid test.

"Tidak ada. Kami siapkan tenaga, alat dan segala sesuatu dari KPU," jelasnya.

Dia menjelaskan, transport untuk para petugas rapid test tersebut kemungkinan besar hanya untuk biaya transport petugas dari KPU Lebong. "Rasonya transport petugas," singkatnya. [tmc]