Polda Bengkulu Segera Limpahkan Berkas KONI Ke Kejaksaan

Mufron Imron saat akan diperiksa penyidik/RMOLBengkulu
Mufron Imron saat akan diperiksa penyidik/RMOLBengkulu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah merampungkan berkas perkara dana hibah yang melibatkan eks mantan Ketua Koni Provinsi Bengkulu, Kamis (8/7).


Sebelumnya, berkas perkara dana hibah Koni Provinsi Bengkulu tersebut telah diserahkan ke kejaksaan. Namun, dikembalikan lagi oleh pihak kejaksaan karena masih terdapat kekurangan.

Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengirim berkas tersebut ke kejaksaan.

“Berkas sudah kita lengkapi dan tinggal menambahkan beberapa keterangan saksi yang diminta untuk melengkapi pemeriksaan,” kata Kombes Pol Dolifar Manurung, Kamis (8/7) kepada RMOLBengkulu. 

Sementara itu, eks mantan Ketua Koni Provinsi Bengkulu Mufron Imron saat ini masih terus diperiksa penyidik guna melengkapi keterangan.

Kendati demikian, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam hal ini tengah mempersiapkan berkas-berkas yang diminta oleh pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. 

“Setelah itu berkas kembali kita akan kirim langsung,” tutup Kombes Pom Dolifar Manurung. 

Diketahui, eks mantan ketua Koni Provinsi Bengkulu yakni Mufron Imron ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar 11 miliar rupiah.  

Berdasarkan hasil penyelidikan, Mufron Imron merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut sehingga di tetapkan sebagai tersangka tunggal saat ini.