HE Dilaporkan Ade Kurnia Ke Polres Bengkulu

Narasumber Media Siberzone.id dalam berita berjudul "Diduga Menyalahgunakan Kartu UKW Utama, HE Laporkan AKA ke Dewan Pers" inisial HE dilaporkan Ade Kurnia ke Polres Bengkulu, Kamis, 15 Juli 2021. HE dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.


Ade yang didampingi Kuasa Hukumnya Benni Hidayat, SH dan Hasrul, SH menjelaskan, hal tersebut bermula ketika ia membuka laman Siberzone.id dan membaca berita di mana HE berstatement bahwa dirinya telah menyalahgunakan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama.

"Saya disebut telah menyewakan UKW Utama saya," ungkap Penanggung Jawab Media Siberklik.com ini.

Persoalan sewa menyewa UKW ini terungkap pada berita lainnya berjudul "Hak Jawab, Ini Kata Dewan Pers soal Diduga Menyalahgunakan Kartu UKW Utama".

Ditambahkan Benni, pernyataan HE tersebut tidak lah benar dan merugikan kliennya.

"Itu yang menjadi dasar klien kita melaporkan HE ke kepolisian," kata Benni.

Di sisi lain, Siber Zone selaku media yang memuat pernyataan HE juga sudah diputuskan melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh Dewan Pers. Sebagaimana termuat di Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 24/PPR-DP/VII/2021 tentang Pengaduan Ade Kurnia terhadap Media Siber siberzone.id.

Dalam PPR tersebut, Dewan Pers memutuskan tiga hal, pertama, berita Siber Zone diakui sebagai karya jurnalistik, sehingga penyelesaiannya menggunakan UU Pers 40/1999 melalui Dewan Pers. Kedua, Siber Zone diputuskan melanggar pasal 1, 2, dan 3 KEJ karena tidak independen, tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.

Ketiga, berita Siber Zone juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Atas keputusan itu, Siber Zone diwajibkan melayani Hak Jawab Ade secara proporsional, disertai permintaan maaf, baik kepada Ade maupun pembaca, selambat-lambatnya 2 kali 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Diketahui, HE merupakan Direktur Utama PT Eradigital Indonesia Cerdas. [ogi]