Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, menggelar pengawasan ke pasar dan sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di daerah itu, hari ini Rabu (12/10).
- Dukungan TNKS Wilayah VI Bengkulu Untuk Tingkatkan Ekonomi Produktif Masyarakat Sekitar Kawasan
- Hindari Penyekatan, Warga Buka Blokade Jalan Alternatif Dengan Gergaji Mesin
- Pemprov Mulai Tambal Sulam Jalan Lintas Lebong-Bengkulu Utara
Baca Juga
Plt Kadis Perindagkop-UKM Lebong melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menertibkan dan menjaga barang para pedagang maupun pengusaha yang sudah tidak layak dijual atau kadaluarsa untuk tidak dijual.
"Insya Allah besok (hari ini), teman-teman Disperindagkop-UKM Lebong melaksanakan pengawasan barang kadaluarsa (Expired) ke toko-toko," ujar Arnaldi, Selasa (11/10).
Masih adanya barang kadaluarsa atau expired yang dijual oknum pedagang untuk meraup keuntungan seiring tingginya permintaan dari masyarakat.
Menurutnya, pengawasan dan pemeriksaan terhadap produk makanan dan minuman sudah menjadi rutinitas tahunan yang dilakukan Disperindagkop-UKM Lebong.
"Kegiatan itu dilakukan guna melindungi konsumen dari barang tak layak komsumsi dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat pembeli juga dihimbau agar meneliti masa expired produk yang akan dibelinya," demikian Arnaldi.
- Tiga Hari Diterpa Bencana Alam, Pemkab Sepakat Terbitkan SK Tanggap Darurat
- THLT Dan ASN Wajib KTP-el Lebong, Dideadline 14 Hari
- THLT Satpol PP Tetap Dianggap Sah Jika Ada SK Bupati