Hakim Kasus Meiliana Ikut Terjaring OTT KPK

RMOLBengkulu. Hakim yang memimpin persidangan dalam kasus Meiliana, Wahyu Prasetyo Wibowo ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di PN Medan, Selasa (28/8). Hakim yang menjabat wakil ketua PN Medan ini ditangkap oleh KPK bersama 3 orang hakim lainnya yakni Marsudin Nainggolan selaku Ketua PN Medan, Sontan Marauke selaku Hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di PN Medan.


RMOLBengkulu. Hakim yang memimpin persidangan dalam kasus Meiliana, Wahyu Prasetyo Wibowo ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di PN Medan, Selasa (28/8). Hakim yang menjabat wakil ketua PN Medan ini ditangkap oleh KPK bersama 3 orang hakim lainnya yakni Marsudin Nainggolan selaku Ketua PN Medan, Sontan Marauke selaku Hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di PN Medan.

Selain keempat hakim tersebut, KPK juga menangkap 2 panitera masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfandi.

"Mereka (KPK) membawa Ketua PN Medan, Wakil Ketua PN Medan, Sontan, Merry sebagai Hakim dan dua Panitra Oloan dan Elpandi," ucap Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan.

OTT dilakukan KPK, tepat berada di Gedung B PN Medan. Erintuah Damanik mengungkapkan OTT terjadi sekitar Pukul 08.30 WIB. Namun, ia tidak tahu kasus yang menyebabkan mereka ditangkapnya hakim dan panitera PN Medan tersebut.

"Saya tidak tahu pasti, tapi kabarnya terkait pidana korupsi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan operasi ini terkait adanya dugaan terjadinya transaksi terkait penanganan perkara tindak

pidana korupsi di Medan. Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan uang dalam bentuk mata uang Dollar Singapura.

"Uang dalam bentuk dollar Singapura juga telah diamankan," katanya. dikutip RMOLSumut. [ogi]