Resmi, Bupati Purbalingga Tersangka KPK

RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi sebagai tersangka.Kemarin, Tasdi ditangkap melalui operasi tangkap tangan karena diduga menerima imbalan proyek di kabupaten yang dipimpinnya.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi sebagai tersangka. Kemarin, Tasdi ditangkap melalui operasi tangkap tangan karena diduga menerima imbalan proyek di kabupaten yang dipimpinnya.

"Disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Bupati Purbalingga," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).

Agus mengatakan Bupati Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam sejak Tasdi dicokok tim KPK.

Selain Tasdi, lembaga antirasuah juga menetapkan  empat orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS), dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN) serta Ardirawinata Nababan (AN).

KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta serta mobil Avanza yang digunakan oleh Tasdi untuk menerima uang.

Sebagai penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]