KPK Periksa Lima Saksi Kasus Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Mojokerto

RMOLBengkulu. Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang menyangkut Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.


RMOLBengkulu. Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang menyangkut Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

Kelima orang tersebut adalah Collection Taskforce BCA Emiral Rangga Tranggono, Karyawan PT Protelindo Indra Mardhani, Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin, Staf khusus Bupati (Ajudan Bupati tahun 2011-2015) Lutfi Arif Mutaqqin, dan Branch Manager KKB Sulistia Hakim.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengagakan kelimanya akan diperiksa untuk tersangka Mustafa Kamal Pasa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka MKP," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (18/5).

Selain itu Mustafa juga akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada hari ini.

Pada perkara ini, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 miliar.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]