Gunakan Produk Dalam Negeri, Ini Ketegasan Bupati Kopli Kepada Seluruh SKPD

Foto/Repro
Foto/Repro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar acara sosialisasi Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Lebong Tahun 2023 yang digelar di Aula Pemda Lebong, Rabu (20/9) sekitar pukul 09.00 WIB.


Acara dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Kabag Barang dan Jasa Setda Lebong, Eldi Satria, para staf ahli, asisten dan Kepala SKPD beserta pegawai di lingkungan Pemkab Lebong.

Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, pengadaan Barang/Jasa memiliki peran penting dalam memastikan kesuksesan organisasi pemerintah dalam melaksanakan misi strategis dan program kerja. 

"Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa harus dapat memastikan bahwa skema kerja proses pengadaan yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan harga yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan, dalam jumlah dan mutu yang sesuai, didapatkan secara tepat waktu, serta dengan tingkat layanan yang sesuai standar," katanya.

Dia mengutarakan, saat ini Pemkab Lebong telah berupaya memaksimalkan penerapan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Saya berharap seluruh SKPD mengindahkan intruksi presiden ini," tegasnya.

Dia juga menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh SKPD di Kabupaten Lebong, di antaranya Kabupaten Lebong telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2023 tentang  Mekanisme Percepatan Pelaksanaan Program/Kegiatan Khususnya Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 tanggal 3 Januari tahun 2023 untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Lebong. 

Kemudian, setiap SKPD diminta memahami dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Surat Edaran tersebut.

Lalu, seluruh Kepala SKPD di Kabupaten Lebong diminta harus merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri.

Selanjutnya, Kepala SKPD Kabupaten Lebong harus merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan  paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Lalu, seluruh Kepala SKPD Kabupaten Lebong harus mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Terakhir, Bagian Pengadaan Barang/Jasa bersama SKPD terkait harus terus berupaya mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Lebong.

"Sehingga diharapkan ini merupakan salah satu Upaya Pemerintah dalam meningkatkan perekonomian Masyarakat Lebong," demikian Kopli.