Ops Pekat Nala: Ratusan Botol Miras Disita, Satu Pemilik Miras Diamankan

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum, Ipda Trio Hendra Saputra dalam jumpa pers di halaman Mapolres Lebong pada Rabu (20/4) siang sekitar pukul 10.30 WIB/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum, Ipda Trio Hendra Saputra dalam jumpa pers di halaman Mapolres Lebong pada Rabu (20/4) siang sekitar pukul 10.30 WIB/RMOLBengkulu

Polres Lebong, menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala I tahun 2022. Hasilnya, ratusan botol minuman keras disita, dan satu warga berinisial Hw (49) warga Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning, ditetapkan sebagai tersangka.


Salah satu sasaran yang menjadi tempat sarangnya penyakit masyarakat ini dilakukan beberapa tempat hiburan malam, hotel hingga warung di daerah itu.

Dari hasil operasi ini, tim berhasil menemukan dan mengamankan 300 botol dan 3 dus miras berbagai macam merk. Kemudian berbagai petasan, kendaraan tanpa surat, alat kontrasepsi hingga 3 bungkus yang berisi lem aibon.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum, Ipda Trio Hendra Saputra dalam jumpa pers di halaman Mapolres Lebong pada Rabu (20/4) siang sekitar pukul 10.30 WIB.

Di hadapan awak media, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan menyampaikan, presentase keberhasilan dalam ops pekat nala I tahun 2022 polres Lebong mencapai 260 persen. Sebab, pihaknya berhasil mengamankan 13 dari 5 target operasi (TO).

"Ops pekat nala ini digelar selama 15 hari, terhitung 4 April sampai 18 April 2022. Dalam  rangka melaksanakan cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyatakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Lebong," ujarnya.

Dia menambahkan, dari pengungkapan ini ada satu orang penjual miras yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hw (49) warga Karang Dapo Bawah.

"HW dijerat dengan undang-undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014 pasal 106 dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda 10 miliar," demikian Kapolres.