Polres Lebong, menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala I tahun 2022. Hasilnya, ratusan botol minuman keras disita, dan satu warga berinisial Hw (49) warga Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning, ditetapkan sebagai tersangka.
- Siapkan Asesmen Nasional, Seluruh Kepala Madrasah Dikumpulkan
- Provinsi Apresiasi Hasil Kerja TP PKK Lebong Berkontribusi Positif Turunkan Stunting di Lebong
- Hanya Satu TPS, Panitia Pilkades Perbanyak Bilik Cegah Kerumunan
Baca Juga
Salah satu sasaran yang menjadi tempat sarangnya penyakit masyarakat ini dilakukan beberapa tempat hiburan malam, hotel hingga warung di daerah itu.
Dari hasil operasi ini, tim berhasil menemukan dan mengamankan 300 botol dan 3 dus miras berbagai macam merk. Kemudian berbagai petasan, kendaraan tanpa surat, alat kontrasepsi hingga 3 bungkus yang berisi lem aibon.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum, Ipda Trio Hendra Saputra dalam jumpa pers di halaman Mapolres Lebong pada Rabu (20/4) siang sekitar pukul 10.30 WIB.
Di hadapan awak media, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan menyampaikan, presentase keberhasilan dalam ops pekat nala I tahun 2022 polres Lebong mencapai 260 persen. Sebab, pihaknya berhasil mengamankan 13 dari 5 target operasi (TO).
"Ops pekat nala ini digelar selama 15 hari, terhitung 4 April sampai 18 April 2022. Dalam rangka melaksanakan cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyatakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Lebong," ujarnya.
Dia menambahkan, dari pengungkapan ini ada satu orang penjual miras yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hw (49) warga Karang Dapo Bawah.
"HW dijerat dengan undang-undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014 pasal 106 dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda 10 miliar," demikian Kapolres.
- Deadline Hanya 7 Hari, Belum Ada Peserta Cakades Keberatan Hasil Pilkades
- 28 Hari Bertugas Di Lebong, Pemkab dan BPK Gelar Exit Meeting
- Pemkab Berjibaku Buka Posko Vaksinasi, Antusias Masyarakat Meningkat