Gaji ke-13 Mulai Diproses

Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Sempat ditunggu-tunggu, kini Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, boleh tersenyum lega. Sebab, gaji ke-13 tahun 2022 ini mulai diproses minggu ini.


Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat dikonfirmasi mengaku, pencairan gaji ke-13 sudah bisa dimulai, pada Senin (11/6) kemarin.

"Sudah diperintahkan (untuk dicairkan) hari ini," ungkap Sekda, kemarin (11/7).

Dia menjelaskan, tidak ada kendala untuk pembayaran gaji ke-13. Pencairan hanya bergantung pada kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) itu sendiri.

"Tidak ada kendala. Bergantung percepatan OPD mengusulkan pencairannya," ungkap Sekda. 

Menurutnya, Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi PNS, pejabat negara, KDH-WKDH, pimpinan dan anggota DPRD dengan ditetapkannya PP Nomor 16 Tahun 2022.

"Pada prinsipnya kita sudah siap untuk mencairkan," tuturnya.

Ia menambahkan komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Maksud dari tunjangan melekat adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat," demikian Sekda.