Sempat ditunggu-tunggu, kini Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, boleh tersenyum lega. Sebab, gaji ke-13 tahun 2022 ini mulai diproses minggu ini.
- Tahun Ini KDH-WKDH Hingga Pimpinan Dan Anggota DPRD Terima THR
- Tiga Pejabat Eselon II Berganti, Kadis PUPR Kosong
- Tak Punya Kuota Internet? Tenang, Lebong Miliki 5 Titik Wifi Gratis
Baca Juga
Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat dikonfirmasi mengaku, pencairan gaji ke-13 sudah bisa dimulai, pada Senin (11/6) kemarin.
"Sudah diperintahkan (untuk dicairkan) hari ini," ungkap Sekda, kemarin (11/7).
Dia menjelaskan, tidak ada kendala untuk pembayaran gaji ke-13. Pencairan hanya bergantung pada kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) itu sendiri.
"Tidak ada kendala. Bergantung percepatan OPD mengusulkan pencairannya," ungkap Sekda.
Menurutnya, Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi PNS, pejabat negara, KDH-WKDH, pimpinan dan anggota DPRD dengan ditetapkannya PP Nomor 16 Tahun 2022.
"Pada prinsipnya kita sudah siap untuk mencairkan," tuturnya.
Ia menambahkan komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Maksud dari tunjangan melekat adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
"Komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat," demikian Sekda.
- Ratusan Kendaraan Sudah Diperiksa Di Perbatasan, Dua Kendaraan Putar Balik
- Tiga Hari Diterpa Bencana Alam, Pemkab Sepakat Terbitkan SK Tanggap Darurat
- RPJMD Disetujui DPRD, Berikut Program Prioritas Pemkab Lebong