Tahun Ini KDH-WKDH Hingga Pimpinan Dan Anggota DPRD Terima THR

Rapinala/RMOLBengkulu
Rapinala/RMOLBengkulu

Berbeda dengan tahun lalu, Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah (WKDH), dan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, tahun ini menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14.


Ini tertuang pada Peraturan Menkeu (PMK) No 63 tahun 2021 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Termasuk turunan Perbup Nomor 18 tahun 2021 tertanggal 30 April 2021.

Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rapinala mengungkapkan, dalam aturan tersebut ASN eselon dua dan pejabat negara bakal menerima THR. Hal ini diberbeda dengan tahun sebelumnya, mereka tidak menerima THR.

"Untuk tahun ini eselon dua, bupati, wakil bupati dan anggota DPRD menerima THR," kata Rapinala, Jum'at (30/4).

Komponen yang dibayarkan untuk ASN, KDH-WKDH, diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sedangkan, THR bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD setempat.

"Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 10,8 Miliar. Anggaran ini untuk membayar THR 2.485 ASN, bupati, wakil bupati dan 25 anggota DPRD," bebernya.

Untuk pencairannya berdasarkan juknis, kata dia, akan dibayarkan sepuluh hari sebelum idulfitri. Hasilnya, estimasi pencarian THR sudah bisa dimulai pada Senin (3/5) mendatang.

"Kita estimasi 3 Mei sudah bisa diproses. Sisa menunggu pengajuan," tuturnya.