Exit Meeting, Kepala OPD Diberi Kesempatan Beri Jawaban Kepada BPK

Foto/Repro
Foto/Repro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu, menggelar exit meeting setelah kurang lebih 28 hari melakukan pemeriksaan terperinci atas atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023.


Kegiatan berlangsung tertutup yang digelar pada Rabu (3/4) siang di Gedung Graha Bina Praja Setda Lebong.

Rapat dipimpin langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong Mustarani Abidin, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong, dan unsur BPK RI Perwakilan Bengkulu.

Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Sekda Lebong, Mustarani Abidin ditemui usai rapat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pembinaan dan bimbingan BPK RI Perwakilan Bengkulu selama ini. Sehingga, Pemkab Lebong mampu menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel.

"Hari ini kita exit meeting rapat dengan BPK RI Perwakilan Bengkulu, dan tanda berakhirnya pemeriksaan terinci," kata Sekda kepada awak media usai rapat.

Dia mengaku, BPK RI Perwakilan Bengkulu sangat concern dalam mendorong penyelesaian tindak lanjut.

"Untuk seluruh konsep catatan maupun temuan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu sudah kita terima," urai Sekda.

Ia mengamanatkan bahwa para kepala OPD wajib menindaklanjuti konsep temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu sebelum dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Ia menyatakan, pejabat diberi kesempatan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas temuan tersebut.

"Kita sudah membahas terkait konsep temuan tersebut, sekarang tinggal OPD untuk menyiapkan jawaban-jawaban terkait temuan tersebut. Bisa saja, konsep temuan tersebut tidak sama dengan jawaban dari OPD," tambah Sekda.

Menurutnya, catatan-catatan atau temuan tersebut belum masuk ke dalam LHP. Namun, baru sebatas konsep yang kemungkinan besar bisa dijawab atau disanggah para Kepala OPD.

"Ini kan baru konsep temuan, belum masuk ke dalam LHP. Bisa saja, nanti bisa berubah setelah OPD memberikan jawabannya," demikian Sekda.