Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan yang terjadi Di gang Benteng Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Pasar Manna Kab Bengkulu Selatan, Selasa (23/5) lalu.
- Brutal, Massa Rusak Mapolsek Bayah
- Tak Indahkan Edaran Kemenpan RB Dan KPK, Mobnas Lebong Rusak
- 4 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Jaksa
Baca Juga
Diketahui, korban bernama Dinda Maritiya (20) seorang mahasiswi Desa Tanjung Besar Kecamata Manna. Sedangkan, pelaku penganiayaan, yakni seorang gadis cantik berinisial Ml (20), warga Desa Talang Indah Kecamatan Bunga Mas.
”Tersangka kami tangkap pada hari Selasa (24/5)," ungkap Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir melalui Kapolsek Kota Manna IPTU Sasi Raharto dalam rilisnya, kemarin (24/5).
Dijelaskan oleh Kapolsek Kota Manna, kejadian penganiayaan tersebut berawal pada Kamis (18/5) sekira pukul 17.30 WIB. Tersangka mendatangi korban di gang Benteng Kelurahan Kampung Baru Kecamata. Pasar Manna, dan selanjutnya terjadinya penganiayaan tersebut.
Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wib, oleh anggota Polsek Kota Manna yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Manna di rumah terduga pelaku di Desa Talang Indah Kecamatan Bunga Mas Kabupaten BS.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Manna mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kota Manna guna dilakukan proses penyidikan perkaranya.
Setelah menerima laporan tersebut personil unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengunkap dan menangkap pelakunya pada hari selasa tanggal 23 Mei 2023 di rumahnya.
”Terhadap tersangka akan kita terapkan dugaan Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” pungkas Sasi.