RMOL. Dukun beranak berinisial HF (50) Warga Kecamatan Amen yang diduga mencoba melakukan praktek aborsi kepada siswi yang masih duduk di bangku SMP berinisial WF (15) terancam bakal meringkuk dibalik jeruji besi selama 10 tahun penjara, dengan dijerat pasal berlapis.
- Deponering Samad-BW Dan Novel Timbulkan Demoralisasi
- SMS Tak Respon, Ponakan Diperkosa Dalam Kamar Mandi
- Polisi Gunakan Soft Approach, Napi Teroris Ke Nusakambangan
Baca Juga
RMOL. Dukun beranak berinisial HF (50) Warga Kecamatan Amen yang diduga mencoba melakukan praktek aborsi kepada siswi yang masih duduk di bangku SMP berinisial WF (15) terancam bakal meringkuk dibalik jeruji besi selama 10 tahun penjara, dengan dijerat pasal berlapis.
Dikatakan AKBP Andree Ghama Putra SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah, menurut keterangan pelaku serta barang bukti (BB) yang didapatkan tim penyidik Sat Reskrim Polres Lebong, pihaknya akan langsung menetapkan pelaku HF sebagai tersangka.
"secara keseluruhan sejumlah BB yang telah disita pihak kita, terlebih dahulu telah diamankan di Mapolres Lebong termasuk pelaku HF," ujar Kasat kepada Jurnalis RMOL Bengkulu.
Kemudian, barang bukti yang berhasil disita dan diamankan berupa dua botol minyak urut, 1 Baskom tempat cairan perasan buah nanas, 1 Gelas, 1 helai kain serbet yang digunakan untuk memeras buah nanas. Dari hasil penyidikan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sub pasal 299 KUHP, pasal 346 yo pasal 53 KUHP.
"Pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara. Sementara itu, Penyidik juga masih melakukan pengembangan tentang kasus ini," demikian Kasat. [A11]
- Tambang Pasir Ilegal Talang Benih Diberi Police Line
- Bom Meledak, Mabes Polri: Bom Pasuruan Berdaya Ledak Rendah
- Saling Lapor, Dir Reskrimum Polda Minta Jajarannya Profesional Tangani Kasus Mafia Tanah