Dugaan Aliran Dana Rp 5 Miliar Ke PDIP, KPK Harus Tindaklanjuti

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti kesaksian tersangka suap Wali Kota Kendari, Hasmun Hamzah terkait dugaan aliran dana ke PDIP.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti kesaksian tersangka suap Wali Kota Kendari, Hasmun Hamzah terkait dugaan aliran dana ke PDIP.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan informasi adanya aliran dana sebesar Rp 5 miliar yang diantarkan Hasmun ke Kantor DPP PDIP itu perlu ditindaklanjuti lebih detail.

"Informasi tersebut harus ditindaklanjuti lebih detail," ungkapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Kamis (6/9).

Donal menuturkan, KPK harus menggali informasi lebih lanjut terkait keterangan Hasmun ini. Sehingga, dapat diketahui dengan jelas apakah PDIP bisa dipidana dengan pasal korporasi atau tidak.

"KPK harus menggali informasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga dapat diketahui," kata dia.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Hasmun Hamzah menyebut dirinya pernah mengantarkan uang senilai Rp 5 miliar dalam pecahan dolar AS ke kantor DPP PDIP.

Uang itu, kata Hasmun, untuk kepentingan seorang bernama Asrun maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pilkada 2018.

Asrun merupakan ayah dari tersangka suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan Hasmun Hamzah, Adriatma dan Asrun sebagai tersangka.

Saat ini, Asrun dan Adriatma telah didakwa menerima Rp 6,7 miliar dari Hasmun melalui Fatmawati. Hasmun sendiri telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Asrun dan Adriatma. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]