Direktur Properti Diamankan Polda Bengkulu Atas Kasus Penipuan

AKBP Edi Sujatmiko/RMOLBengkulu
AKBP Edi Sujatmiko/RMOLBengkulu

Penyidik subdit Hardabangtah Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor a/n Alin Mahasep dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan berdasarkan LP No. : LP-B / 909 / X / 2020 / Polda Bengkulu. Rabu (5/5).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor Alin  merupakan Direktur Hanan Properti Bengkulu yang juga sebagai anggota pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Bengkulu ini dilaporkan oleh rekannya yakni  Mulyanto yang merupakan warga Kota Bengkulu karena telah mengalami kerugian sebesar Rp. 137.000.000.

Dikatakan Kasubdit hardabangtah AKBP Edi Sujatmiko, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada pelapor ditawarkan pembangunan 2 unit rumah dengan unit type 50 yang terletak di jalan Akasia dengan nilai kontrak Rp. 150.000.000. 

Sedangkan untuk unit rumah type 36 komersil dengan nilai bangunan sebesar Rp. 35.000.000 yang terletak di jalan perumahan Griya Al-Fatih Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu.

"Modusnya, terlapor ini melakukan kontrak kerja terhadap pelapor terkait pembangunan 2 unit rumah. Namun setelah bangunan rumah selesai, terlapor a/n Alin ini tidak membayarkan sisa uang," kata AKBP Edi Sujatmiko.

Dari sisa pembangunan tersebut, masih tersisa pembayaran sebesar Rp.137.000.000 dan akan dibayarkan ketika bangunan rumah tersebut selesai dibangun.

Namun, setelah bangunan rumah tersebut selesai dibangun, sisa uang yang dijanjikan tidak dibayarkan hingga saat ini. Bahkan upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan juga sudah ditempuh namun tidak terjadi proses pembayaran.

"Sudah dilakukan secara kekeluargaan namun ujungnya tidak terselesaikan dan dari pihak terlapor juga tidak membayar sisa uang tersebut," tutup AKBP Edi Sujatmiko. [ogi]