Diduga Kurir Narkoba 4 Pemuda Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

RMOLBengkulu. Empat tersangka kawanan diduga kurir narkoba dan sabu berhasil diamankan oleh Ditresnarkoda Narkoba Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.


RMOLBengkulu. Empat tersangka kawanan  diduga kurir narkoba dan sabu berhasil diamankan oleh Ditresnarkoda Narkoba Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu , AKP Hendri beserta jajarannya dengan melakukan penangkapan tersangka di tiga tempat kejadian pekara (TKP).

Disampaikan oleh Kapolda Bengkulu, Brigjen.Pol Supratman melalui Kasubdit III Ditresnarkoba, Kompol. Manogi Simaremare yang didampingi oleh AKP. Hendri dalam eksposenya menjelaskan bahwa dari tangan para tersangka didapati barang bukti yakni dua paket ganja yang dibungkus  kertas putih dan uang sebesar Rp. 150.000.

Tidak hanya itu, 1 unit handphone dan 1 unit kendaraan sepeda motor milik tersangka juga ikut diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari empat orang tersangka dan 3 Tkp yakni sabu sebnayak 17 paket dengan berat lebih kurang  22 gram serta ganja sebnayak 4 paket dengan berat 32 gram,” kata Kompol. Manogi Simaremare, Kamis (7/2) kepada RMOLBengkulu.

Ia juga menceritakan kronologis penangkapan di Tkp pertama dengan mengamankan tersangka berinisial A-I (25TH) dengan mengamankan barang bukti 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu dalam plastic klip bening. Dari pengembangan itu, untuk mencari alat bukti petunjuk kita juga menyita 1 unit handphone, kemudian 1 lembar bukti transfer rekening BCA.

"Penangkapan dilakukan dari informasi yang didapat oleh tim opsnal kemudian melakukan lidik dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AI disekitar jalan kenanga Skip dan membawa Kemako Direktorat  Reserse Narkoba Polda Bengkulu dan ditetapkan melanggar pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

Diketahui  penangkapan dilakukan untuk tersangka inisial RA yang beralamatkan di jalan simpang 6 raya kelurahan dusun besar kota Bengkulu  dan berhasil menyita sabu 16 paket  kemudian ganja 2 paket. Untuk tersangka MD dan DR diamankan Ditresnarkoba di Jalan Hibrida  kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Singaran, Kota Bengkulu. [nat]