Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Pemilik Kafe Malam Juga Bakal Diperiksa

Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu
Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu

Tindak lanjut kasus persetubuhan anak dibawah umur (Pencabulan) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (35) warga Bingin Kuning terhadap korbannya sebut saja Mawar, berusia 15 tahun tampaknya bakal berbuntut panjang.


Sebab, pihak kepolisian Polres Lebong sudah mengagendakan pengembangan kasus ke pemilik kafe (Karaoke-red).

Rencana pengembangan kasus tersebut bukan tanpa alasan. Terutama adanya transaksi anak dibawah umur. Sekalipun adanya dugaan menyediakan lokasi prostitusi.

Mawar (15) yang bekerja sebagai pemandu lagu di cafe tersebut juga menjadi korban pencabulan oleh pengunjung kafe malam itu sendiri, dengan modus dijadikan sebagai teman kencan oleh pelaku.

Dalam melakukan aksi bejadnya, pelaku selalu mengunjungi karaoke itu kemudian mengajak mawar masuk kedalam room karaoke.

Hubungan layaknya suami istri itu, dilakukan didalam room karaoke sebanyak empat kali.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander didampingi Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah menjelaskan, kasus ini berawal pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB, ketika HS bersama teman-temannya mendatangi kafe sehu di Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah.

Adapun biaya kencan pada pada kafe sehu tersebut antara Rp 300 ribu hingga Rp 250 ribu dan ditambah uang sewa kamar sebesar Rp 30 ribu.

"Kejadian layaknya suami istri itu sudah dilakukan sebanyak empat kali di kafe Sehu. Mulai dari tanggal 5 Oktober, 26 Oktober, 28 Oktober, dan 31 Oktober 2021." Kata Kanit PPA Polres Lebong Aipda Zikra Mardiah Rabu (13/07) saat jumpa pers bersama awak media.

Usai melakukan hubungan layaknya suami istri itu, korban selalu dikasih uang saku sebesar Rp 170 ribu hingga Rp 200 ribu kepada korban, tambahnya lagi.

Dengan kata lain, pihak pemilik kafe sudah memfasilitasi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sekaligus mempekerjakannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander membenarkan pihaknya akan mengembangkan kasus ini pada pemilik kafe sehu tersebut.

"Rencana selanjutnya akan kita kembangkan ke pemilik kafe," singkatnya melalui pesan singkat WhatsApp Kamis (14/07/2021) pagi.

Untuk diketahui, tersangka HS juga sempat menjadi buron beberapa bulan dan berhasil diamankan pihak kepolisian pada tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Atas perbuatannya pelaku HS dijerat polisi dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.