Di Tengah Covid-19, Melyan Sori: Kejati Harus Selesaikan Kasus Korupsi Yang Belum Tuntas

RMOLBengkulu. Meskipun di tengah ancaman wabah virus Corona, penyelesaian kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, tetap mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu.


RMOLBengkulu. Meskipun di tengah ancaman wabah virus Corona, penyelesaian kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, tetap mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu.

Aktivis anti korupsi dan Direktur Puskaki Bengkulu, Melyan Sori menilai bahwa penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Bengkulu terkesan lamban.

Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik yaitu dugaan kasus korupsi proyek irigasi Air Cendam Bawah, Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong. Proyek senilai Rp 2,9 Milyar yang dikerjakan oleh PT. Vanie Citra Mandiri (VCM) tahun anggaran 2018 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Termasuk kegiatan yang dilaporkan masyarakat belum lama ini. Seperti indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana PKK Kabupaten Lebong dari tahun 2016-2019.

Serta indikasi kerugian Negara dalam paket proyek Pembangunan Jembatan Ketahun IV di Desa Muning Agung Kab. Lebong sebagaimana tertera dalam LHP BPK T.A 2017.

"Publik itu menunggu, artinya memang harus ada kejelasan terkait status penyidikan dugaan kasus korupsi ini," kata Melyan Sori kepada RMOLBengkulu belum lama ini.

Ia pun mengaku sangat mendukung penyidik untuk segera menyelesasikan kasus tersebut. Selain itu dirinya meminta agar penyidik transparan dan menerapkan keterbukaan informasi kepada publik.

"Kita sangat mendukung agar penyidik Kejati segera menetapkan tersangka terkait kasus ini. Penyidik juga harus terbuka dan transparan terhadap informasi yang harus diketahui oleh publik," tegasnya.

Wartawan masih berusaha menghubungi Aspidsus Kejati Bengkulu dan Kasi Penkum Kejati Bengkulu untuk mengkonfirmasi perkembangan kasus ini. Sementara itu Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh jurnaslis RMOLBengkulu. [ogi]