Realisasi pos anggaran APBD tahun 2023 menjadi sorotan anggota DPRD Kota Bengkulu. Dimana ada dugaan komposisi APBD 2023 yang telah disahkan doduga kuat mengalami perubahan yang tidak sesuai prosedur. Bahkan pergeseran itu tidak diketahui oleh DPRD Kota Bengkulu yang memiliki kewenangan dalam pengesahan APBD 2023 itu.
- Meski Teken Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama, KNPI Dipastikan Tetap Dualisme
- Pemkab Berjibaku Buka Posko Vaksinasi, Antusias Masyarakat Meningkat
- Masuk Lokasi Wisata Wajib Gunakan Masker
Baca Juga
Disampaikan anggota DPRD Kota Bengkulu Sutardi, pergesar anggaran tersebut harus melalui persetujan DPRD Kota Bengkulu, tidak bisa Pemerintah Kota Bengkulu serta-merta melakukan pergeseran APBD.
"Kalau pun ada hal- hal yang mendesak yang mengharuskan melakukan pergesaran anggaran, maka harus dilakukan sesuai prosedur sesuai proses awal pembentukan produk APBD itu," kata Sutardi yang juga anggota Banggar DPRD Kota Bengkulu. Selasa (28/8).
Kemudian lanjut Wakil Ketua Fraksi Golkar itu. Jika sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD maka baru boleh melakukan pergesaran anggaran.
" APBD bukan merupakan produk satu pihak baik eksekutif maupun legislatif tetapi produk bersama dua lembaga. Baik kepala Daerah maupun DPRD untuk menetapkan APBD," jelasnya.
Sutardi mengungkapkan, dari hasil verifikasi, pergesaran anggaran telah merubah komposisi belanja lebih dari 50 persen dari jumlah rekening belanja pada APBD tahun 2023.
- Dana Desa Bisa Digunakan Untuk MT2 Minimal 20 Persen! Bahkan Bisa Lebih
- Akhirnya Wanita Pemeran Video 8 Detik Ucapkan Permohonan Maaf Dan Jalani 'Punjung Sawo'
- Tiga Pegawainya Positif, Kakan Kemenag Minta Jajarannya Jangan Kalah Dari Covid-19