Dana Desa Bisa Digunakan Untuk MT2 Minimal 20 Persen! Bahkan Bisa Lebih

Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat memberikan penjelasan kepada seluruh Kades terkait penggunaan DD bisa untuk MT2/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat memberikan penjelasan kepada seluruh Kades terkait penggunaan DD bisa untuk MT2/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) tidak usah khawatir jika ada masyarakat yang ingin ikut program musim tanam kedua (MT2) menggunakan Dana Desa.


Sebab, besaran dana desa untuk ketahanan pangan minimal 20 persen. Bahkan, bisa digunakan lebih jika memang pemdes ingin bersinergi dengan program Pemkab Lebong tersebut.

"Iya makanya APH tadi kita undang, karena ini menyangkut dana ketahanan pangan minimal 20 persen. Karena ini minimal, maka boleh 30 sampai 40 persen," ujar Sekda Lebong, Mustarani Abidin usai Sosialisasi Penerima Bantuan Benih dan Rapat Teknis Pemantapan MT2 Tahun 2023 di Aula Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lebong, Selasa (28/2) sekira pukul 10.00 WIB.

Di sisi lain, ia menyebutkan, dana desa yang dialokasikan untuk MT2 itu memang benar-benar digunakan untuk ketahanan pangan. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Bahkan, jika peruntukannya untuk bantuan maka datanya harus lengkap, yakni by name by addres.

"Kalau memang itu sudah benar, tanpa (perlu) back up (APH) itu sudah benar. Pertama regulasinya jelas, dan memang programnya dirasakan masyarakat," jelasnya.

Lebih jauh, ia juga mengaku, akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH). Diharapkannya penggunaan DD untuk program MT2 ini berjalan dengan baik.

"Nanti palingan kita akan gandeng APH jangan sampai datanya tidak sama," pungkasnya.