Ketidak patuhan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) akan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 tahun 2018 tentang penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS) sejak diberlakukannya Pergub itu, semakin membuat geram Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
- Penuhi Pengabdian Masyarakat, STIA MoU Dengan PMI Provinsi Bengkulu
- Oksigen Naik 900 Persen, Kemendag Dan Polri Diminta Gerak Cepat
- Hari Ke 3, 400 Peserta Ikut SKD CASN Kanwil Kemenkumham Bengkulu
Baca Juga
Hal itu diungkapkan, Kader Partai PAN Dempo Xler yang kini menjabat sebagai ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Menurut, sebuah aturan itu adalah konsep yang menjelaskan sirkulasi dan regulasi.
"Jadi, sebuah konsep itu harus diperkuat dengan teknis dilapangan. Perusahaan sawit tidak mematuhi Pergub harus dipaksa, karena bagi perusahaan jika harga naik itu merugikan mereka. Makanya ditatanan teknis peran kepala dinas harus tegas membela kepentingan daerah dan rakyatnya," tutur Dempo, Senin (28/8).
Dempo menegaskan, jika mereka (PKS, red) tidak mau mematuhi aturan, tutup saja perusahaannya yang tidak patuh akan aturan pemerintahan daerah.
"Perusahaan yang tidak patuh dengan peraturan pemerintah daerah, berarti tidak memihak dengan rakyat. Ya bubarkan saja," terang Alumni Fisip Universitas Bengkulu itu.
Dempo menilai, terkait aturan yang sudah ada dan sudah jelas, tapi tidak dilaksanakan, berarti cemen, (Cemen bahasa pertemanan, artinya Penakut, red). Jadi timbul pertanyaan, ada apa dengan kepala dinas yang tidak bisa tegas dengan perusahaan.
"Kita berharap tidak ada permainan yang efeknya merugikan petani sawit, Pemprov Bengkulu harus tegas menegakkan Pergub tersebut. Jika bukan kita yang menegakkan Pergub itu, siapa lagi, kami dewan selalu mendukung, asalkan mengedepankan kepentingan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
- Pemanasan Global Hampir Tak Terkendali, PBB Keluarkan Peringatan Kode Merah
- Dituding Tak Netral, Humanika Laporkan Ketua PWI Lampung Ke Dewan Pers
- Gunung Anak Krakatau Meletus 56 Kali Hari Ini, Status "Waspada" Sudah Sejak 2012