RMOLBengkulu. Menjelang Pengesahan 2 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda. DPRD KabupatenBengkulu Utarahearing bersama eksekutif, Senin (18/3).
- Sesuai Kesepakatan Harga Sawit Di Kaur Rp 1.200
- Shalahuddin Al Khidir Ketua KPU Lebong
- Respon Tudingan Wabup, Ini Jawaban Kajari
Baca Juga
RMOLBengkulu. Menjelang Pengesahan 2 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda. DPRD Kabupaten Bengkulu Utara hearing bersama eksekutif, Senin (18/3).
Raperda tersebut diantaranya yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016. Kemudian, Raperda tentang pengelolaan sampah yang ada di kabupaten Bengkulu Utara.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Bambang Irawan, memimpin hearing tersebut.
Disampaikan Bambang, lantaran belum ada Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sampah di Kabupaten Bengkulu Utara bakal tertunda.
"Raperda tentang pengelolaan sampah belum bisa dijadikan Perda, karenda Perda RDTR belum ada," katanya. [nat]
- Tolak Campak Dan Rubella, 29 Ribu Anak Ditargetkan Ikut Imuniasi MR
- Jadi Mesin Penggerak Konsumsi Masyarakat, Pengusaha Wajib Bayar THR
- Peserta Pengajian Suluk Asal Sumsel Meninggal, 5 Orang Dipulangkan