Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja diharapkan menjadi mesin penggerak konsumsi masyarakat. Pemerintah memperkirakan akan ada Rp215 triliun tambahan uang yang beredar di pasar dari THR.
- Airlangga: Vaksinasi bisa Lindungi Ibu dan Calon Bayinya Hamil dari Infeksi Covid-19
- Realisasi TKDD 47,9 Persen, Menko Airlangga Minta Daerah Percepat Penyerapan Anggaran
- Airlangga: Penerapan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Dimonitor Secara Real Time
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta, dunia usaha untuk memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan banyak stimulus untuk meringankan beban usaha selama pandemi Covid-19.
“Pemberian THR ke karyawan untuk dorong konsumsi jelang Lebaran. Sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai fasilitas sudah diberikan,” kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Pembayaran THR menjadi salah satu harapan pemerintah dalam mendongkrak pemulihan ekonomi, disamping kebijakan lain seperti penyaluran bansos, dan pemberian subsidi belanja daring. Pemerintah menilai konsumsi masyarakat harus terus ditingkatkan.
“Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa kita harus menjaga momentum pertumbuhan dimana dengan pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 harus berjalan seiring,” ujar Airlangga.
Airlangga menegaskan, pencairan THR pekerja akan menjadi mesin penggerak konsumsi masyarakat. Dengan pencairan THR, akan ada sebesar Rp215 triliun tambahan dana yang beredar di pasar.
Airlangga menegaskan, dalam setahun terakhir, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada dunia usaha. Seperti, insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada awal tahun ini. Stimulus PPnBM telah mendorong penjualan kendaraan bermotor naik hingga 143 persen pada Maret 2021.
Pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mendorong pembelian properti. Penjualan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) naik 10 persen, penjualan rumah untuk masyarakat menengah naik 20 persen, dan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi naik 10 persen.
- Kawal THR, Dinaskertrans Buka Posko Pengaduan Hingga H+7 Lebaran
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- Dinaskertrans Lebong: Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran