BMA Prihatin Kasus Asusila Makin Marak di Lebong

Ketua BMA Lebong, Nedi Aryanto Jalal/RMOLBengkulu
Ketua BMA Lebong, Nedi Aryanto Jalal/RMOLBengkulu

Kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur, masih terjadi di wilayah hukum Polres Lebong. Bulan September 2023 ini ada dua kasus asusila dengan korban anak dibawah umur yang ditangani kepolisian.


Menurutnya, maraknya kasus tindakan asusila terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Lebong, membuat para orang tua harus ekstra hati-hati dalam mengawasi perilaku sosial anak diluar rumah.

"Bulan ini kasus asusila terhadap anak dibawah umur semakin meningkat, hal ini dikarenakan pergaulan anak yang dibiarkan bebas serta minimnya peran orang tua dalam mengedukasi anaknya," ujar Nedy.

Selain orang tua, lanjut Nedy, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2-KB) Kabupaten Lebong, turut berperan penting dalam mengedukasi anak-anaknya mengenai pendidikan seks sejak dini, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, yang dapat mengancam masa depannya.

"Jangan hanya menjalankan kegiatan atau rapat-rapat simbolis saja. Perlu adanya aksi pencegahan. Peran kita semua sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di dalam lingkungan keluarga," jelasnya.

Ia juga imbau masyarakat awasi anaknya. Ia menjelaskan, upaya pencegahan kasus kekerasan anak di bawah umur bekerjasama pihak terkait.

Baik pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat. Menurutnya, berbagai upaya ia lakukan guna mencegah tingginya kasus itu. Seperti sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terutama orangtua.

"Bahwa setiap pergaulan ada aturannya yang tidak boleh kita langgar. Kami juga meminta kepada korban untuk melapor jika ada terjadi kasus asusila kepada anak dibawah umur. Dengan begitu, pelaku akan diberi hukuman setimpal,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Sekda Lebong, Mustarani Abidin memastikan telah memerintahkan Dinas P3AP2-KB Kabupaten Lebong, untuk pendampingan terhadap korban pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur di daerah itu, selama proses hukum berjalan di Polres Lebong.

"Sudah kita minta (DP3AP2-KB) Lebong untuk pendampingan kedua korban," ujar Mustarani melalui telepon genggam, Kamis (14/9).

Menurutnya, pendampingan untuk memberikan pelayanan Terpadu kepada korban untuk memulihkan kesehatan mental hingga kondisinya kembali membaik.

Hingga kini Pemkab Lebong terus fokus bagaimana kondisi mental kedua kembali membaik sebagai pemenuhan hak perlindungan dari pemerintah daerah, dengan harapan masa depan anak-anak bisa cerah.

"Kami upayakan pendampingan terhadap mental anaknya. Jadi kita fokus kepada mental anak, karena kalau masalah hukum sudah ada pihak Polres. Jadi kita berupaya agar anak tidak depresi demi mendapatkan dan menikmati hak-hak anak, karena anak itu wajib mendapatkan hak perlindungan,” demikian Mustarani.

Adapun kedua korban, yakni sebut saja Bunga (16) yang menjadi korban pencabulan sebanyak lima kali oleh mantan pacarnya berinisial RE). Tak hanya itu, RE juga menyebar foto bugil mantan pacarnya tersebut ke media sosial.

Korban kedua adalah seorang bocah perempuan berusia 7 tahun yang disetubuhi oleh tetangganya sendiri berinisial BI (47). Peristiwa ini terjadi pada Minggu (10/9) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Terungkapnya kasus ini berawal ketika sang anak menceritakan itu kepada orang tuanya.