Revisi Perda RTRW Masih Terganjal Peta Dasar

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Lebong Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum final.


Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Tata Ruang, Amerouche mengatakan, rencana revisi RTRW masih dalam proses atensi peta dasar. 

"Itu (peta dasar) baru bisa selesai prosesnya jika sudah mendapatkan Badan Informasi Geopasial (GIG)," kata Amerouche, kemarin (29/11).

Selain itu, lanjut Amerouche, proses lainnya penegasan batas desa dan kelurahan di daerah itu. Sebab, saat ini baru 60 desa dan 6 kelurahan yang sudah selesai menetapkan batas desa dan kelurahan.

Sementara, masih ada 35 desa dan 5 kelurahan lagi belum menentukan batas wilayah.

"Masih dalam proses revisi. Salah satunya penegasan batas wilayah kelurahan dan desa," tambahnya.

Menurutnya, revisi RTRW sangat penting artinya dalam proses pembangunan yang dilakukan daerah, karena RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan.

"Kalau ini sudah selesai, maka selanjutnya akan dituangkan ke dalam perubahan Perda," demikian Amerouche.