Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Sudah P21

Edi Purnomo alias Edi Tril saat digelandang ke sel tahanan Mapolres Lebong/RMOLBengkulu
Edi Purnomo alias Edi Tril saat digelandang ke sel tahanan Mapolres Lebong/RMOLBengkulu

Polres Lebong telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang dilakukan Mantan Kades Kota Donok, Edi Purnomo (63) alias Edi Tril ke kejari setempat.


Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim Iptu Didik Mujiyanto mengungkapkan, berkas perkara dugaan korupsi keuangan desa sebesar Rp 398,4 juta tahun anggaran 2018 di Desa Kota Donok telah dilimpahkan pada Jum'at (24/12) lalu.

"Berkasnya sudah dilimpahkan pada hari Jumat kemaren berkasnya sudah dinyatakan P21," kata Didik dalam jumpa pers dan Coffee Morning bersama insan pers di Halaman Polres Lebong, Senin (27/12) siang.

Dia menambahkan, perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Berkas perkara Korupsi dana desa Kota Donok tahun 2018 dinyatakan lengkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari mempelajari berkas yang telah diserahkan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong.

"Berkas kasus korupsi sudah dinyatakan P21. Hanya saja, karena masih libur natal kemaren maka pemberitahuan belum diserahkan," demikian Kasat. 

Untuk diketahui, Edi diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran (TA) 2018 sebesar 398.436.410 juta dari pagu DD sebesar Rp 844.930.000 juta.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik telah melakukan penyelidikan, terhadap penggunaan anggaran DD tahap I hingga III yang dikelola tersangka pada tahun 2018, dengan nilai pagu kurang lebih Rp 844 juta.

Dalam pengelolaan pagu 844 juta itu ada empat item kegiatan fisik. Masing-masing, pembangunan fisik sebanyak 4 bangunan saluran irigasi sebesar Rp 364 juta.

Tiga bangunan jalan lingkungan desa sebesar Rp 305 juta, 1 bangunan sarana olahraga lapangan volly sebesar Rp 31,5 juta, dan 1 kegiatan penyertaan modal desa (BUMDes) yang bergerak di bidang sarana produksi alat-alat pertanian  dengan nilai Rp 144 juta.

Terhadap 3 item pekerjaan fisik ditemukan proyek fisik desa yang dikurangi volume oleh ahli teknik Universitas Bengkulu (UNIB). Bahkan ada proyek desa yang tidak selesai dikerjakan selesai seratus persen.

Selain itu, terhadap kegiatan penyertaan modal desa sebesar Rp 144 juta itu tidak dilaksanakan alias fiktif.

Hal inilah kata dia, yang menjadi dasar Polres Lebong menetapkan kades tersebut sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersangka, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.