RMOLBengkulu. Endri Supandi (41) wargaJalan Kemuning Rt. 06 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II, diamankan kepolisian di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lubuklinggau Utara I, kemarin (25/4).
- Polisi Sarankan Pelaku Begal Ambulance Untuk Serahkan Diri
- Aneh!, Oknum Bripda Sigit Tidak Dijerat Pasal Pemalsuan Tandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu
- Diusut Kejari, Aroma Tak Sedap Di Basnaz Bermunculan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Endri Supandi (41) warga Jalan Kemuning Rt. 06 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II, diamankan kepolisian di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lubuklinggau Utara I, kemarin (25/4).
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Setwan DPRD Lubuklinggau ini ditetapkan tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis keris atau sewar.
Bahkan, ini berhasil terungkap saat para saksi dilakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka didapati 1 bilah pisau di Pot Bunga yang ada kantor PPK kecamatan Lubuklinggau Utara I.
"Kejadian pukul 09.40 WIB, saat ini petugas anggota PAM melakukan pemeriksaan para saksi Parpol, ditemuilah tersangka sedang meletakan senjata tajam di Pot Bunga, dan anggota langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Lubuklinggau Utara," kata Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik, Kamis (25/4).
Lebih lanjut, penggeledahan ini sengaja dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Menurut Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti, satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk / Penikam dengan panjang sekitar 14,5 cm bergagang Kayu warna Cokelat dan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat diselimuti lakban berwarna merah. [tmc]
- Sidang Dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, Terdakwa Mantan Karyawan BRI Lebong Kembali Disidangkan
- Polda Bengkulu Segera Limpahkan Berkas KONI Ke Kejaksaan
- Aktivis 98 Minta KPK Bongkar Mafia Hukum