Baru Bebas Bersyarat, Dua Pria Ini Nekat Jambret Lagi

RMOLBengkulu. Entah apa yang ada dipikiran dua orang pria ini. Sebab, setelah berstatus narapidana dengan bebas bersyarat, dua tersangka spesialis jambret kembali diamankan Polda Bengkulu.


RMOLBengkulu. Entah apa yang ada dipikiran dua orang pria ini. Sebab, setelah berstatus narapidana dengan bebas bersyarat, dua tersangka spesialis jambret kembali diamankan Polda Bengkulu.

Tersangka atas nama Arik Kuncoro, dan Hendra berhasil diamankan tim Polda Bengkulu di wilayah Lubuk Linggau pada Rabu (18/9) lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pasma Royke didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP sudarno saat menggelar konferensi pers, Senin (23/9).

"Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi yang ada di Polsek Selebar, atas kejadian penjambretan di depan bengkel Askia Jalan Sungai Rupat Kota Bengkulu beberapa waktu lalu," kata Pasma Royke krpada RMOLBengkulu.

Lebih lanjut, ia mengutarakan, dalam aksinya kedua tersangka tersebut  berhasil membawa barang perhiasan korban berupa gelang.

Lalu, mendapat kabar keberadaan kedua tersangka tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan tepatnya di Kota Lubuk Linggau, pihak kepolisian langsung bergegas menuju lokasi, dan berhasil mengamankan kedua tersangka Arik, dan Hendri

"Arik Kuncoro, dan Hendra berhasil diamankan di Linggau yang mana saat itu pelaku sedang melaksanakan aksinya dan tim berhasil menangkap pelaku di TKP," sambungnya.

Kedua tersangka tersebut merupakan spesialis jambret perhiasan. Dalam kurun waktu 4 bulan, keduanya berhasil melancarkan aksinya di 27 TKP berbeda.

"Dari bulan Mei sampai Juni tersangka Arik kuncoro bersama temannya berhasil melancarkan aksinya, yakni jambret di 8 TKP dengan menghasilkan emas seberat 100,7 gram jika diuangkan mencapai Rp 40 juta lebih, dan dari 24 Juli sampai 2 Agustus, Arik dan Hendri berhasil melancarkan aksinya di 9 TKP dengan emas sebanyak 60,64 gram, dan jjika diuangkan mencapai 17 juta 200 rupiah," tambah Direskrimum Polda Bengkulu itu.

Sementara itu, dari tanggal 13 Agustus sampai dengan 22 Agustus melakukan aksinya sebanyak 12 TKP, dengan jumlah emas yang terkumpul sebanyak 26 gram, jika diuangkan mencapai Rp 12,8 juta.

"Untuk sasaran tindak kejahatan ini adalah kaum ibu-ibu, dan perempuan yang menggunakan kalung ataupun gelang. Mereka melancarkan aksinya ditempat yang sepi dan kalau untuk waktu kapan saja, bisa siang, sore ataupun malam," Kombes Pol Pasma Royke.

Diketahui, barang bukti yang ikut diamankan Polda Bengkulu antara lain,  dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, kasur,  kipas angin, dan lemari plastik. Semuanya merupakan hasil dari kejahatan setelah menjambret. Pasal yang dikenakan adalah pasal 365, ayat (1) ayat (2) ancaman maksimal 12 tahun penjara. [tmc]