Aparat Kesulitan, Beli Narkoba Pakai Bitcoin

RMOL. Tak seperti biasanya, kasus narkoba yang ditangani BNNP Jawa Tengah tergolong transaksi baru. Modus pembelian narkoba jenis pil ekstasi dilakukan dengan cara online, pembeliannya menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency) bitcoin.


RMOL. Tak seperti biasanya, kasus narkoba yang ditangani BNNP Jawa Tengah tergolong transaksi baru. Modus pembelian narkoba jenis pil ekstasi dilakukan dengan cara online, pembeliannya menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency) bitcoin.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Tri Agus Heru Prasetya, mengatakan, pihaknya membekuk Chandika Pratama (22), mahasiswa semester 8 Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Semarang, Senin (26/3) lalu karena kedapatan menyimpan ekstasi.

Barang haram tersebut, didatangkan langsung dari Belanda, sebanyak 9 butir seharga Rp 800 ribu atau perkiraan 0.00834202 BTC (96.179.000 IDR/ 1 BTC).

"Modus membeli narkoba melalui web dan transaksi pakai bitcoin ini tergolong baru," ungkap Tri Agus saat gelar perkara di kantornya, Rabu (4/4).

Tri Agus melanjutkan, dengan adanya bitcoin semakin memudahkan para pengguna narkoba melakukan transaksi. Pihaknya pun mengaku kesulitan untuk membongkarnya.

"Untuk itu, kami bekerjasama dengan Bea dan Cukai untuk pelacakan barang kiriman dari luar negeri," terang Tri Agus.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Tjertja Karja mengatakan, banyaknya barang datang dari luar negeri adalah menjadi tantangan bagi pihaknya. Sebab, Bea dan Cukai tidak hanya mengawasi wilayah bandara namun juga mengawasi wilayah laut.

"Meski begitu, ini adalah tantangan bagi kami untuk memperketat masuknya barang kiriman dari luar negeri. Terlebih biasanya barang yang dikirim tanpa nama pengirim, alias anonim," tutup Tjertja Karja, dikutip RMOL Jateng. [nat]