Animo Pedagang Naik Sebelum Diresmikan, Disperindagkop-UKM: Tempati Kios PTM Ada Aturan Mainnya

Rapat dengar pendapat di DPRD Lebong/RMOLBengkulu
Rapat dengar pendapat di DPRD Lebong/RMOLBengkulu

Animo para pedagang mulai meningkat. Itupun setelah Bupati Lebong, Kopli Ansori akan meresmikan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang terletak di Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, pada bulan Desember mendatang.


Buktinya, sejumlah pedagang yang mengatasnamakan tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Lebong (PPL) menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong untuk digelar hearing.

Menindaklanjuti tersebut, DPRD Lebong gelar rapat dengar pendapat alias hearing di ruang rapat internal DPRD Lebong terkait pembagian kios PTM, Kamis (24/11) siang sekitar pukul 10.30 WIB.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III Rama Chandra didampingi Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar dan tiga anggota DPRD lainnya, yakni Ahmad Lutfi, Royana dan Yeni Herdiyanti.

Turut hadir Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam didampingi Kabid Perdangangan, Arnaldi Sucipto, Kabid Cipta Karya, Mast Irwan serta dihadiri sejumlah pedang yang tergabung dalam PPL.

Ketua Komisi III Rama Chandra dalam sambutannya mengutarakan, pembahasan ini dilakukan tingkat komisi sesuai mitra kerja masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Dia juga menyarankan, agar seluruh pedagang didata ulang. Terutama untuk membedakan pedagang baru dengan pedagang lama. Ia meminta agar para yang sempat direalokasi diprioritaskan dibanding pedagang baru.

"Sebelum ditempati. Kita minta diiventarisir dahulu mana pedagang lama dan mana pedagang baru," pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam mengutarakan, bahwa bangunan ini dibangun untuk para pedagang. Bukan untuk diluar pedagang.

Namun, untuk menempatkan pedagang itu ada aturan mainnya berupa produk hukum seperti Perda dan Perbup untuk memungut restribusi. Tidak sertamerta mengaku sebagai pedagang, lalu harus segera menempati kios tersebut.

"Dari sekarang kami sudah menyiapkan regulasinya. Karena, di dalam ini ada aturan mainnya," kata Mahmud.

Lebih jauh, ia meminta pemahaman seluruh pihak. Sebab, selesainya bangunan ini dikerjakan tiga tahun anggaran. Bukan berarti secara keseluruhan fisik sudah 100 persen tuntas.

"Kita minta seluruh paham, bangunan ini dibangun untuk siapa? ya untuk pedagang. Bukan untuk kita. Artinya, tidak usah gegabah dan berspekulasi ingin diberikan kepada siapa. Tidak sertamerta ketika bangunan ini selesai, lalu langsung diserahkan begitu saja," jelas Mahmud.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya, Mast Irwan menambahkan, regulasi bangunan PTM itu tengah digodok. Di antaranya, untuk perioritas pedagang kering bukan pedagang basah.

"Pedagang PTM memang dicanangkan untuk pedagang kering, seperti toko baju atau sebagainya. Tidak bisa satu tempat dengan pedagang sayur-sayuran," bebernya.

Menurutnya, lantai 1 dan lantai 2 bangunan itu sudah selesai dikerjakan. Bahkan, untuk instalasi listrik lantai 1 dan 2 sudah dipasang.

"Lantai 1 dan 2 sudah siap listrik dan tokennya. Untuk lantai 1 dan 2 sudah siap. Tinggal nyambung listrik sama gardunya saja," demikian Mast Irwan.

Untuk secara keselurahan, hearing itu mendengarkan pendapat seluruh pihak. Ketua Komisi III, Rama Chandra yang memimpin rapat meminta kepada Disperindagkop UKM Lebong menyiapkan UPTD dan regulasi pengelolaannya.