Cara Pencatatan Aset Daerah

Kantor Bupati Seluma/Ist
Kantor Bupati Seluma/Ist

Barang milik daerah adalah aset yang diperoleh dari pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau hibah dari pemerintah pusat maupun perusahaan.


Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Erwin Alfarid menyebutkan KIB dibagi menjadi 5 klasifikasi.

"Dalam pencatatan aset ada 5 KIB, yakni KIB A, B, C, D, E dan terakhir F," kata Erwin, Jumat (23/2/2024).

Adapun yang dimaksud dengan KIB A, Erwin menjelaskan yaitu untuk pencatatan aset berupa tanah. KIB B peralatan dan mesin seperti laptop, meja kursi serta kendaraan bermotor.

Untuk KIB C gedung dan bangunan, KIB D jalan, irigasi dan jaringan, KIB E aset tetap lainnya seperti buku yang ada di sekolah-sekolah. 

"Terakhir KIB F, untuk pencatatan konstruksi dalam pengerjaan seperti pekerjaan pembangunan yang putus kontrak," ungkap Erwin.