Barang milik daerah adalah aset yang diperoleh dari pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau hibah dari pemerintah pusat maupun perusahaan.
- Cetak Massal DHKP Dan SPPT PBB-P2, Objek Pajak Baru Bertambah 353
- Siapkan Asesmen Nasional, Seluruh Kepala Madrasah Dikumpulkan
- Kerusakan Pagar Masjid Agung Tak Masuk Dalam Program Rehabilitas
Baca Juga
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Erwin Alfarid menyebutkan KIB dibagi menjadi 5 klasifikasi.
"Dalam pencatatan aset ada 5 KIB, yakni KIB A, B, C, D, E dan terakhir F," kata Erwin, Jumat (23/2/2024).
Adapun yang dimaksud dengan KIB A, Erwin menjelaskan yaitu untuk pencatatan aset berupa tanah. KIB B peralatan dan mesin seperti laptop, meja kursi serta kendaraan bermotor.
Untuk KIB C gedung dan bangunan, KIB D jalan, irigasi dan jaringan, KIB E aset tetap lainnya seperti buku yang ada di sekolah-sekolah.
"Terakhir KIB F, untuk pencatatan konstruksi dalam pengerjaan seperti pekerjaan pembangunan yang putus kontrak," ungkap Erwin.
- Reses Dapil III, Kelangkaan Pupuk Hingga Infrastruktur Jadi Pembicaraan
- Ini Panduan Salat Idul Fitri 2021 Dari Kemenag Lebong
- Dewan Ingatkan Durasi Pengesahan APBD 2022 22 November