RMOLBengkulu. Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Lebong tahun 2019 ini.
- Lebong Terendah Kedua Dalam Pemenuhan Hak Anak
- 5.000 Warga Perbatasan Terancam Tak Bisa Memilih
- Keluarga Dan Kerabat Antar Jenazah Nurman Sohardi Ke Peristirahatan Terakhir
Baca Juga
RMOLBengkulu. Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Lebong tahun 2019 ini.
Pengumuman itu sesuai dengan nomor 17/PANSEL.JPT.KL/2019 tertanggal 13 April 2019. Adapun tiga nama itu, yakni Dalmuji Suranto, Eddy Ramlan, dan Mustarani.
Tiga nama tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Bengkulu untuk seterusnya menjadi surat pengantar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hasil atau tiga nama peserta terbaik rekomendasi KASN ini sebagai bahan pertimbangan akhir Bupati Lebong, Rosjonsyah, untuk ditetapkan siapa yang terpilih menjadi sekda definitif.
Begitu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Guntur melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan, A Ropik.
Dia menjelaskan, pihaknya menyusun tiga nama berdasarkan abjad awal bukan berarti nomor satu paling baik namanya dari nomor dua dan tiga. "Insya Allah minggu depan sudah kita sampaikan karena dua hari ini libur," singkatnya.
Untuk diketahui, dari sembilan kandidat yang mendaftar ke pansel. Dua diantaranya, yaitu Erlangga Idrus dan M Syahroni sudah dipastikan gagal lantaran tidak lolos seleksi administrasi dan mengundurkan diri.
Sementara, tujuh orang yaitu Dalmuji Suranto, Jauhari Chandra, Ahmad Ghozali, Bambang ASB, Eddy Ramlan, Firdaus, dan Mustarani Abidin, sudah mengikuti tahapan akhir dalam proses seleksi sekda.
Namun, dari tujuh nama yang mengikuti proses akhir dalam seleksi itu hanya Dalmuji Suranto, Eddy Ramlan, dan Mustarani yang diajukan kepada Bupati Lebong, Rosjonsyah. [tmc]
- Usut Tuntas Kasus Pajak Kendis Di Lebong
- DBD Mengancam, Dinkes Fogging Pada Radius 100 Meter
- Dikelola Pokdarwis, PAD Wisata Masih Rp 27 Juta