3 Terdakwa Kasus IAIN Curup Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang putusan kasus IAIN Curup/RMOLBengkulu
Sidang putusan kasus IAIN Curup/RMOLBengkulu

Tersangka kasus korupsi pembangunan gedung akademik center IAIN Curup, Rabu (9/6) menjalani persidangan dengan agenda putusan atas tuntutan jaksan penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.


Sebanyak tiga terdakwa menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Diantaranya adalah Evi Noviyanti sebagai pemodal, Benny selaku PPK dan Bujang Hendri selaku kontraktor.

Dalam persidangan tersebut, ketiganya divonis bersalah oleh majelis hakim yang di ketuai Fitrizal Yanto. Ketiganya juga di jatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan terhadap ketiganya juga di bebankan dengan uang penganti dengan besaran yang berbeda-beda. 

Diantaranya, Evi Noviyanti di bebankan uang penganti sebesar 2 miliar rupiaah, Benny di bebankan uang penganti sebesar  450 juta rupiah dan terakhir Bujang Hendri di bebankan uang penganti sebesar  6 miliar rupiah. Atas dasar itu, jika uang penganti tak di bayarkan maka ketiga terdakwa tersebut akan digantikan dengan kurungan penjara masing-masing 5 tahun.

Dikatakan Majelis Hakim yakni Fitrizal Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu bahwa ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah. 

Salah satu putusan dibacakan Fitrizal Yanto yakni atas nama Bujang Hendri selaku kontraktor dinyatakan bersalah dan melawan hukum. 

"Terdakwa Bujang Hendri di jatuhi hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda 750 juta rupiah dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 1 bulan," ucap Fitrizal Yanto saat membacakan putusan.

Untuk di ketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut ketiga terdakwa selama 10 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan uang penganti untuk terdakwa Evi Noviyanti sebanyak  2 miliar rupiah, Benny  450 juta rupiah dan Bujang Hendri Rp 7 miliar rupiah. [ogi]