Guna memudahkan dan memberikan pelayanan yang prima terhadap penyidik tindak pidana umum (umum) baik Kepolisian,Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BPOM. Rabu pagi (9/6) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaunching ruang khusus pidum di Kejati Bengkulu.
- Jangan Tebang Pilih, Tahan Remaja Penghina Jokowi
- 10 Tahun Kelola Home Industri, Ini Peran Kelima Tersangka
- OTT KPK, Bupati BS: Tanya Dengan Yang Memberi Dan Menerima
Baca Juga
Selain peresmian ruang konsultasi pidana umum, Kejati Bengkulu juga memperkenalkan situs resmi yang dapat diakses para penyidik dalam menjalankan tugasnya yaitu dengan sistem online.
Dikatakan Kepala Kejati Bengkulu, Agnes Triani bahwa hal itu tentunya semata-mata untuk mempermudah akses pihak penyidik dalam melakukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun perpanjangan penanganan.
Selain itu, dengan sistem online ini juga koordinasi penyidik dengan pihak jaksa sangat mudah dan prosesnya juga tidak memakan waktu yang lama.
"Dalam hal ini, penyidik tidak harus datang ke Kejati Bengkulu untuk memproses SPDP dan
meminta perpanjangan penahanan," kata Agnes Triani, Rabu (9/6) kepada RMOLBengkulu.
Sementara itu, terkait waktu pengerjaan atas laporan yang dikirim oleh pihak penyidik, Kejati hanya memerlukan waktu dua jam untuk memproses SPDP maupun perpanjangan penahanan asalkan berkasnya lengkap.
Mengingat sistem online, tambah Agnes. Proses pengiriman laporan pun diterima selama 24 jam selama berkas yang dimasukan lengkap.
"Kami berjanji dalam waktu dua jam akan memproses SPDP maupun perpanjangan penahanan asalkan berkasnya lengkap," sambungnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bengkulu yakni Sukria Gaos mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas sistem online yang diberikan oleh Kejati Bengkulu.
Terlebih lagi, kata Sukria Gaos. Dengan sistem online ini tentu mengurangi birokrasi sebagaimana yang telah di instruksi oleh Presiden RI.
"Dengan adanya kegiatan ini birokrasi semakin lancar. Tidak perlu repot-repot ke Kejati tetapi bisa melalui online. Kita menyambut positif hal ini," tutup Sukria Gaos. [ogi]
- Utamakan Pencegahan, Kemenkumham Bengkulu Berikan Layanan Prima "No Pungli No Gratifikasi"
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- 10 Tahun Kelola Home Industri, Ini Peran Kelima Tersangka