3 Pemuda Diciduk BNNP Bengkulu Saat Lagi Asik Pesta Sabu

Tersangka saat diamankan BNNP Bengkulu/RMOLBengkulu
Tersangka saat diamankan BNNP Bengkulu/RMOLBengkulu

Tiga pemuda Kota Bengkulu yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu berhasil diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada rabu (29/9).


Ketiganya yakni HK, ST dan MM. Mereka diamankan saat lagi pesta sabu disalah satu kediaman tersangka yang berada di Perumahan Graha Mas Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Dikatakan Kepala BNNP Bengkulu Supratman, bahwa rumah tersebut sebelumnya telah dicurigai lantaran banyaknya masyarakat yang melapor karena rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu. 

Dari penangkapan itu, sambung Supratman. Diketahui bahwa sabu tersebut milik tersangka berinisial HK dan dari pengakuan HK bahwa ia mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang benama DA yang bertempat tinggal di JL. Sumas Perum Impian Perdana No.25 Rt. 048 Rw.009 Kel. Kandang Mas Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu.

“Dari keterangan itu, tim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap DA dan sekira pukul 16.00 Wib tim berTiga pemuda Kota Bengkulu yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu berhasil diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada rabu (29/9). hasil menangkap DA di kediamannya,” kata Supratman.

Dari tangan DA, tim BNNP Bengkulu berhasil  mengamankan barang bukti berupa 3 paket Narkotika Gol. I jenis shabu. Lalu dari hasil interogasi tim terhadap DA, diketahui bahwa DA telah menjual narkotika gol. I jenis sabu kepada HK.

Selain itu, dari pengakuan DA pada hari yang sama ia juga menjual Narkotika jenis shabu kepada SP sebanyak 8 paket sabu. Tak lama kemudian, BNNP Bengkulu berhasil menangkap SP. 

“DA ini juga merupakan pengedar narkoba wilayah Kota Bengkulu. Ia menjalankan bisnis narkotika jenis sabu sejak 1 bulan yang lalu dimana shabu tersebut ia beli dari seseorang bandar bernama AN,” sambungnya.

Sementara itu, dari penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan tersangka sebanyak 5 orang dan barang bukti berupa 11 paket yang diduga berisi narkotika Gol.I jenis sabu seharga Rp.3 juta dan 2 unit hand phone merk Xiaomi serta 1 unit timbangan digital.  

“Selain itu kita juga mengamankan 2 Pack Plastik Bening untuk paket sabu dan 2 set alat hisap sabu,” tutup Supratman. 

 Kendati demikian, kelima tersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di kantor BNNP Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. 

Untuk pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ogi]