RMOLBengkulu. Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) kembali akan melakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi dan sudah inkrah. Kedua ASN di lingkungan Pemkab Benteng tersebut, yakni berinisial SP dan RE.
- Bersahabat Dengan 'The Real New Jurnalisme' Hari Ini
- Longsor, Ribuan Warga Topos Terisolir
- Diduga Penyelewengan Anggaran, Dewan Minta Penegak Hukum Usut Penunggak Pajak
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) kembali akan melakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi dan sudah inkrah. Kedua ASN di lingkungan Pemkab Benteng tersebut, yakni berinisial SP dan RE.
Plt Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi mengatakan, dasar pemecatan ini mengingat dokumen kedua ASN sudah lengkap dan tinggal menunggu persetujuan Bupati Benteng.
"Sudah selesai semua, hari ini akan serahkan ke pak bupati untuk diteken," ungkap Apileslipi, Senin (25/3) diruangannya.
Dia mengungkapkan, kedua ASN ini memang sedikit lambat dibandingkan dengan beberapa ASN Benteng yang telah dilakukan PDTH. Sebab, untuk menghindari terjadinya hal - hal yang tak diinginkan.
"Agak sedikit berhati-hati jangan sampai kesalahan administrasi BKPSDM, harus benar-benar dilengkapi," tambah Apileslipi.
Lebih jauh ia menjelaskan, hasil koordinasi pihaknya dengan BKN bahwa penerbitan SK PDTH tidak harus berpatokan terhadap PP 53 tentang Disiplin PNS, melainkan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. "Soal PDTH tidak perlu PP 53, cukup undang-undang," tutupnya. [tmc]
- Tidak Harmonis Dengan Wabup, Kabag Layanan Pengadaan Siap Dimutasi
- Pemprov Bengkulu Terus Tingkatkan Perekonomian Petani Sawit, Kadin: Siap Kawal Pergub Harga TBS
- Pedagang Pasar Pagar Batu Tunggu Solusi DPRD Kaur