RMOLBengkulu. Usulan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebong, tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lebong.
- Punya Potensi Besar, Pemerintah Dukung Ekspor Florikultura Dan Benih Sayuran
- Bayar Denda Rp 250 Juta, Lima Narapidana Korupsi Mangkurajo Tak Jalani Kurungan Subsider
- Prediksi, Arus Kendaraan Di Rejang Lebong Melonjak H-3
Baca Juga
RMOLBengkulu. Usulan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebong, tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lebong.
Kabag Hukum Setda Lebong, Syabahul Adha, mengatakan, draft usulan revisi telah selesai diteliti oleh bagian hukum.
"Kita tunggu pihak Ortala. Yang jelas, sudah kita naikkan," ujarnya kepada RMOLBengkulu, kemarin (22/3) siang.
Secara umum, lanjutnya, usulan itu akan dibahas dan tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama DPRD Lebong.
"Apalagi tahun 2019 ini sudah masuk ke dalam agenda pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)," singkatnya.
Adapun, sejumlah usulan revisi Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebong, yakni Bidang Sosial dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, dan Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). [tmc]
- Triwulan Kedua Serapan Anggaran Menurun
- Polisi Akan Diversi Anak Ngotot Main Petasan
- Longsor Talang Donok Berhasil Disingkirkan Dari Bahu Jalan