Tuntutan jaksa KPK terhadap Setya Novanto dinilai sudah tepat. Mantan Ketua DPR yang terlibat korupsi KTP elektronik itu dituntut penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar.
- IMM Bengkulu: Kami Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri
- Dicokok Polisi, Ratusan Liter Tuak Gagal Beredar
- Dewas KPK Ungkap Aziz Syamsuddin Beri Duit Penyidik KPK, Ini Nilainya
Baca Juga
Tuntutan jaksa KPK terhadap Setya Novanto dinilai sudah tepat. Mantan Ketua DPR yang terlibat korupsi KTP elektronik itu dituntut penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Sudah pas, tuntutan sesuai perbuatannya," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/3). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Ditegaskan dia, terpenting tuntutan KPK itu susuai fakta hukum bukan atas pesanan politik agar hukum berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan, bukan berdiri di atas kekuatan politik.
Maksimus melihat JPU yakin berdasarkan fakta hukum yang ada sehingga dapat menuntut Novanto tanpa unsur dendam dan politik. Namun jika pihak Novanto tidak terima dengan tuntutan JPU tersebut mantan Ketua DPR RI itu harus bisa membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Bila fakta hukumnya demikian iya, Setnov harus bisa membuktikan bahwa dia nggak terlibat," tukasnya. [ogi]
- Telan Anggaran Rp100 Miliar, TNI AD Bangun Penjara Super Canggih
- Penyidik Batal Periksa Mantan Kabid Perikanan
- Hore, Pabrik Jeruk Gerga Mulai Digarap