153 CPNS Asal Luar Daerah Tak Wajib Ganti KTP-el

RMOLBengkulu. Sebanyak 153 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) asal luar daerah Lebong tidak diwajibkan mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias KTP-el meskipun sebelumnya sempat dibahas Asisten I Setda Lebong, Jafri.


RMOLBengkulu. Sebanyak 153 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) asal luar daerah Lebong tidak diwajibkan mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias KTP-el meskipun sebelumnya sempat dibahas Asisten I Setda Lebong, Jafri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Guntur didampingi Kabid Mutasi dan Pengadaan, A Ropik, menyampaikan, dalam aturan maupun persyaratan tidak dicantumkan penerimaan CPNS harus mengantongi identitas Lebong.

Oleh sebab itu, tidak menjadi soal apabila selama bertugas masih mengantongi KTP-el berdasarkan daerah masing - masing. "Tidak ada masalah. Karena KTP juga berlaku nasional," jelas Guntur kemarin (19/3).

Hanya saja, kata Guntur, petimbangannya sebagai keperluan administrasi tempat tinggal selama bertugas di wilayah Lebong. Sebab, selama 10 tahu kedepan seluruh calon ASN yang lolos seleksi tahun 2018 lalu, tidak diperkenankan mengajukan pindah tugas.

"Dalam persyaratan yang tidak diperbolehkan yaitu mengajukan pindah tugas sebelum 10 tahun berjalan. Jadi, kalau mereka ajukan pindah, maka berkas pendaftaran awal mereka akan kita keluarkan lagi," tegas Guntur

Dia menjelaskan, dari total 206 calon ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang lolos seleksi tahun 2018 lalu. Tercatat sebanyak 53 asal Kabupaten Lebong dan 153 berasal luar Lebong.

"Sah - sah saja ada yang mau urus identitas penduduk. Itu tergantung mereka masing - masing. Yang jelas, tidak ada persyaratan khusus harus ganti KTP-el," demikian Guntur. [tmc]