Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong, memastikan sebanyak 148 pejabat di lingkungan Pemkab Lebong sudah 100 persen menyampaikan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id di Sekretariat Inspektorat Kabupaten Lebong.
- Warga Diingatkan Jangan Terjebak Pinjol
- LKPJ Bupati Diterima DPRD, Tapi Ada Sejumlah Rekom dan Catatan
- Pilot Project Tertib Adminduk, Bulan Depan Dukcapil Mulai Bina 12 Kecamatan
Baca Juga
Inspektur Inspektorat Lebong, M Taufik Andary melalui Sekretaris, Andi Febriansyah menyatakan, laporan kekayaan sudah bisa disampaikan oleh masing-masing pejabat mulai bulan Januari tahun 2023 lalu.
"LHKPN sudah 100 persen disampaikan terhitung 31 Maret 2023," ujar Andi di ruang kerjanya, Kamis (6/4).
Dia menjelaskan, pelaporan harta kekayaan itu Lebong selesai tepat waktu. Dimana tercatat ada 148 pejabat eselon II dan III sudah dilaporkan.
Kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku kemudian dipertegas lagi dengan Surat Edaran MENPAN RB Nomor: 05 Tahun 2012 tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dl lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
"Deadline kemaren tanggal 31 Maret. Tapi, alhamdulillah Lebong sudah selesai," demikian Andi.
- Honor Linmas Masih Memprihatinkan
- Kepemilikan KIA Di Benteng Capai 65 Persen
- Pemprov dan Pemkab Lebong Tinjau Kesiapan Lokasi UPTD BLK