Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) atau Hansip Desa di Kabupaten Lebong, masih tersisihkan dari segi honornya alias masih memprihatinkan.
- Sempat Macet, DBH Provinsi Dua Tahun Terakhir Di Benteng Lunas
- Keluhkan PP 11 Dan SK BPD, Sejumlah Kades Sambangi Dinas PMDS
- THLT Dan ASN Wajib KTP-el Lebong, Dideadline 14 Hari
Baca Juga
Pasalnya, besaran honor Anggota Linmas atau Hansip di desa hanya sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Zainal Husni Thoha mengungkapkan, besaran honor Linmas berdasarkan Keputusan Bupati Lebong nomor 347 tahun 2018 tentang Pembentukan Anggota Linmas Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lebong, masih berteger di angka Rp 150 ribu per bulan.
"Memang dalam aturannya diatur seperti itu," ujar Ujang sapaan akrabnya, Selasa (6/7).
Terlebih lagi, sebelum tahun 2020 seluruh Linmas dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di anggaran rutin Kantor Satpol PP Lebong. Dengan jumlah 727 personil. Tiap desa sebanyak 7 orang.
"Sedangkan, berdasarkan Perbup terbaru honor Linmas Desa harus dibayarkan melalui desa dan kelurahan masing-masing," jelasnya.
Menurutnya, persoalan gaji yang diterima anggota Linmas tidak sebanding dengan tugas yang diemban yakni, terkait pentinganya tarntibum ditengah masyarakat.
"Jadi, harapan kita seluruh desa dan kelurahan menganggarkan juga honorer dan bpjs seluruh linmas masing-masing," tuturnya.
- Dana Desa Bisa Digunakan Untuk MT2 Minimal 20 Persen! Bahkan Bisa Lebih
- Ops Pekat Nala: Ratusan Botol Miras Disita, Satu Pemilik Miras Diamankan
- 20 Wilayah di Lebong Jadi Titik Locus Stunting