13 Anggota Dewan Dipanggil KPK

RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 anggota dewan Jambi. Tiga saksi di antaranya sudah menyandang status tersangka.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 anggota dewan Jambi. Tiga saksi di antaranya sudah menyandang status tersangka.

Belasan wakil rakyat itu menyusul 10 orang saksi lainnya dari unsur yang sama.

Pemeriksaan mereka dilakukan di Polda Jambi.

"Saksi-saksi yang dipanggil ini diharapkan bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya pada penyidik," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (13/2).

Mereka yang diperiksa hari ini yaitu Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjudin Hasan, Hasani Hamid, Suliyanti, Karyani, Nurhayati, Mauli, Yanti Maria Susanti, Sofian Ali. Khusus anggota DPRD Jambi, Rahima meminta penjadwalan ulang karena sedang di luar kota.  

Selanjutnya, Nasri Umar merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi dan Emi Nopisah yang Staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 12 anggota dewan Provinsi Jambi sebagai tersangka suap ketuk palu.

Kasus ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]