Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, meminta seluruh desa di daerah itu segera menuntaskan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran (TA) 2022.
- Jam Kerja ASN Dipangkas, e-Absensi Tetap Berlaku Selama Ramadan
- Pilot Project Program Sakti, Wabub : Sukses Baru Kita Hajar
- Geser Empat Kabupaten, Vaksinasi Lebong Tembus Target Nasional
Baca Juga
Plt Kadis PMDS Lebong, Hartoni melalui Kabid PMD Lebong, Herru Dana Putra saat mengatakan, dari laporan yang diterima belum satupun ada desa yang sudah menyusun APBDes dan ditindaklanjuti dengan peraturan desa tentang APBDes sebagai syarat pencairan dana desa dan alokasi dana desa.
"Belum. Kalau untuk APBDes 2022 saat pengajuan pencairan DD dan ADD tahap 1 harus sudah ada," kata Herru kepada RMOLBengkulu, Kemarin (16/2).
Ia berharap, semua desa segera menyelesaikan penyusunan APBDes agar bisa segera melakukan kegiatan pembangunan, termasuk kegiatan operasional desa.
"Di sini kita mendorong agar para kaded dan perangkatnya yang ada di desa untuk dapat mempercepat proses penyusunan APBDes, sehingga bisa diajukan dan digunakan,” sarannya.
Sebanyak 40 persen Dana Desa akan digunakan untuk BLT, sedangkan ketahanan pangan dan hewani 20 persen, penanganan covid-19 sebesar 8 persen. Selebihnya untuk program prioritas lainnya. Seperti penanganan dan pencegahan stunting dan pelaksanaan pencapaian SDG's desa.
Hal itu sesuai salinan keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa pada tahun 2022 mendatang.
"Selain APBDes, desa juga harus perekaman Keluarga penerima manfaat (PKM) dulu sesuai hasil musdesus," demikian Herru.
- Raih WTP 5 Kali Beruntun, Bupati Siap Perbaiki Catatan BPK
- Baru 38 Pejabat Laporkan Harta Kekayaan
- Kasus Covid-19 Lubuklinggau, Warga Kampung Muara Aman Dimakamkan Secara Prokes