Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menilai saksi dan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sanggup menjawab seluruh dalil dalam permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- JPU Tuntut “Dalang” Penyerobotan Lahan Pelindo 2 Tahun Penjara
- Ini Kunci Sukses Kemenkumham Bengkulu Membangun ZI Menuju WBK & WBBM
- Nonjob AKBP Yusuf Tak Serta Menghilangkan Unsur Pidananya
Baca Juga
Menurut Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto (BW), KPU hanya membawa saksi dan ahli berkaitan dengan dalil kecurangan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Teman-teman KPU hanya menampilkan ahli yang berdasarkan IT dan Sirekap. Artinya apa? Dalam hukum ya semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu terbantahkan," kata BW.
Lebih jauh dia menjelaskan, dalil terkait persoalan Sirekap memang ada di dalam bagian permohonan, namun urutannya ada di bagian akhir.
"Dia tidak menggunakan forum tadi untuk meng-counter dalil-dalil yang kami ajukan, ada 11 dalil," ujar mantan Pimpinan KPK itu.
THN Amin pun berkesimpulan, KPU sengaja tidak menjawab dalil-dalil yang diajukan Pemohon melalui pemeriksaan saksi dan ahli yang dibawa pada hari ini.
"Karena ahlinya semua soal IT saja. Padahal di bagian kami, IT ditaruh dibagian belakang," pungkasnya.
- Wapres Dan MUI Sepakat Salat Idul Adha Diadakan Di Rumah Masing-masing
- Kemenkeu Beberkan Dana Pemerintah Tidak Lagi Ditempatkan di Bank BUMN
- Penggunaan Vaksin Sputnik-V Buatan Rusia Dapat Izin BPOM