RMOLBengkulu. Bowok Sidik Pangarso yang baru saja dipecat Golkar dari anggota DPR, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Kamis (28/3).
- KPK: Mantan Koruptor Jangan Diberi Posisi Penting
- P21 Selebgram Vulgar, Milen: Mintak Maaf dan Tidak Mengulangi Perbuatannya
- Diduga Serobot Tanah, Oknum Warga Dilaporkan Ke Polres Lebong
Baca Juga
RMOLBengkulu. Bowok Sidik Pangarso yang baru saja dipecat Golkar dari anggota DPR, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Kamis (28/3).
Ia diduga terlibat dalam suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Penetapan dilakukan usai Rabu (27/3) hingga dinihari tadi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan menangkap delapan orang, dimana tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Bowo, KPK juga menetapkan pihak swasta, Indung dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/3).
Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]
- Nekat 'Main Minyak' Pegawai SPBU Dan Enam Pemilik Mobil Modifikasi Diringkus
- KPK Garap Bupati Bengkalis Di Mako Brimob Pekanbaru
- Polisi Siaga Jaga Objek Vital Di Lebong