RMOLBengkulu. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, turut juga akan diberlakukan di Kabupaten Lebong.
- Politisi Nasdem Sebut BUMDes Bangun Ekonomi Desa
- Mobnas Bupati Lebong Di Klaim Hanya Nunggak Setahun
- MEngaku Tidak Bermaksud Diskreditkan Perbankan Syariah, Jusuf Hamka Akhirnya Minta Maaf
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, turut juga akan diberlakukan di Kabupaten Lebong.
Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh.
Menurutnya, putusan mengenai kenaikan UMP Bengkulu pada tahun 2019 mendatang sudah tercantum dalam surat keputusan (SK) UMP 2019 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Rohidin Mersyah.
"Namun, kita tetap menunggu surat resmi dari Pemprov," ujar Bambang kepada RMOLBengkulu, Senin (3/12) siang.
Dia menjelaskan, apabila mengacu pada informasi yang diterima pihaknya. Kenaikan UMP sebesar 8,06 persen dari Rp1.888.000 menjadi Rp 2,040.000 atau naik sebesar Rp 152 ribu.
"Jadi, apabila surat edarannya sudah kita terima. Maka kita akan segera menyurati seluruh perusahaan yang beroperasi di Lebong. Kemungkinan, UMP ini akan berlaku mulai Januari 2019 mendatang," demikian Bambang. [ogi]
- Diduga Langgar UU, DPRD Kaur Akan Panggil CV Marantika
- Untuk Menjamin Kebutuhan Pembiayaan Rumah Rakyat, Bank BTN Siap Tambah Modal
- Pernyataan 'Diperas Bank Syariah' Dikecam Banyak Kalangan, Jusuf Hamka Dikabarkan Menyesal