Sesuai Permenpan 37 dan 61, 498 CPNS Bisa Ikut SKB

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Lebong telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hasilnya, dipastikan 498 CPNS Lebong bisa mengikuti ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Lebong telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hasilnya, dipastikan 498 CPNS Lebong bisa mengikuti ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Guntur melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan, A Ropik, mengatakan, penentuan 498 peserta CPNS Lebong yang lolos ke tahap SKB berdasarkan Permenpan nomor 37 dan Permenpan nomor 61 tahun 2018.

"Sebanyak 65 peserta lolos ke tahap SKB karena memenuhi nilai ambang batas sesuai Permenpan 37. Sedangkan, 433 peserta lainnya lolos karena peringkat nilai terbaik dari angka komulatif hasil tes SKD," ujar Ropik kepada RMOLBengkulu, Senin (3/12) siang.

Ropik sapaan akrabnya menambahkan, jumlah peserta SKD sebelumnya tercatat 2.991 peserta. Hanya saja, saat pelaksanaan yang hadir justru hanya 2.953 orang. Sementara 38 peserta lainnya tidak hadir.

"Jadi, tercatat sebanyak 498 peserta yang lolos ke tahap berikutnya. Masing - masing, 268 tenaga guru, 166 tenaga kesehatan, dan 64 tenaga teknis," sambungnya.

Selain itu, Ropik juga mengimbau, bagi peserta formasi umum jabatan guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan kementerian terkait untuk segera melapor ke panita tingkat Kabupaten.

"Untuk jadwal dan lokasi kapan tes SKB nanti tunggu informasi selanjutnya," demikian Ropik. [ogi]