Kinerja Satpol PP Kota dalam menangani kasus pelanggaran garis padan jalan (GSP) yang dilakukan oleh PT. Indomarco Prismatama mendapat kritikan pedas dari legislatif. Komisi I DPRD Kota pun mengultimatum Satpol PP agar segera membongkar pagar tersebut.
- Masih Hujan, Warga Diingatkan Waspada Longsor Susulan
- Stok Jadup Dipastikan Masih Cukup Sampai Akhir Tahun
- BLT Dana Desa Bisa Dirapel, Cair 3 Bulan Sekaligus
Baca Juga
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk tidak membongkar pagar kantor PT. Indomarco yang terletak di Kelurahan Betungan, karena jelas pagar tersebut melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 8 tahun 2018 tentang Bangunan.
"Ada kesan di masyarakat bahwa Dewan seolah-olah menutup mata dengan persoalan ini. Jelas bahwa pagar PT. Indomarco melanggar GSP. Jelas melanggar Perda, jangan sampai ada asumsi pembiaran terhadap sebuah pelanggaran," kata Teuku kepada awak media, Jumat (04/06).
Senada, Anggota Komisi I DPRD Kota, Nuzuluddin menyesalkan tidak adanya tindakan dari OPD teknis sampai saat ini, sebab hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan sejak bulan Maret lalu, Dewan merekomendasikan pembongkaran pagar PT. Indomarco.
"Rapat sudah dilakukan sejak bulan Maret, rekomendasi jelas pembongkaran pagar tersebut. Kenapa sampai sekarang belum juga dilaksanakan," ucapnya.
Dewan akhirnya memberikan tenggat waktu hingga hari Senin tanggal 7 Maret 2021 untuk membongkar pagar PT. Indomarco. Dewan memastikan akan berada di belakang Satpol PP dan Dinas PUPR dalam menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran. [ogi]
- Laksanakan Titik Nol, Desa Penum Gelontorkan Dana Lebih Rp 157 Juta
- Dinas PMD Lebong: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Program MT2
- Tahun Ini Lanjutan Pembangunan PTM Ditargetkan Finishing