SPj Banpol 2023 Diserahkan ke BPK, Kesbangpol: Tinggal Tunggu Hasil Audit

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari partai politik (Parpol) yang menerima bantuan dana tahun anggaran (TA) 2023 lalu, diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu.


Sekretaris Badan Kesbangpol Lebong, M Ikram menjelaskan, parpol yang mempunyai perwakilan di DPRD Lebong yang menerima bantuan dana sebesar Rp 1.196.827.100 bagi sebanyak 10 parpol. Bahkan, anggaran sekitar Rp 1,19 Miliar untuk 58.870 jumlah suara yang sah.

"Laporan SPJ Bantuan Partai Politik sudah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Selasa (23/1) kemarin," katanya.

Dikatakanya, disetiap parpol mendapat bantuan berdasarkan hasil perolehan suara pemilu dengan nominal Rp 20.330 per suara. Ikram mengatakan beberapa waktu lalu SPj tersebut sempat terhambat diterima dari parpol. 

Namun, saat ini sudah tuntas. Sekaligus akan diaudit BPK RI Perwakilan Bengkulu. "Untuk seluruh SPJ ini akan diperiksa dan diaudit BPK RI Perwakilan Bengkulu," tambahnya.

Dia menambahkan, jika BPK RI Perwakilan Bengkulu sudah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Banpol tahun 2023, maka Banpol TA 2024 sudah bisa dicairkan.

"Selanjutnya, setelah ini kita akan menunggu rekomendasi BPK RI Perwakilan Bengkulu sebagai dasar pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik 2024," demikian Ikram.

Adapun daftar nama Parpol Kabupaten Lebong yang mendapatkan bantuan keuangan tahun 2019-2024 berdasarkan suara sah pemilu 2019, yakni:

1. PKB (3 kursi): 6.970 jumlah suara sah

2. Gerindra (2 kursi): 3.711 jumlah suara sah

3. PDIP (2 kursi): 5.325 jumlah suara sah

4. Golkar (2 kursi): 5.575 jumlah suara sah

5. Nasdem (4 kursi): 8.580 jumlah suara sah

6. Perindo (3 kursi): 5.627 jumlah suara sah

7. PAN (4 kursi): 8.685 jumlah suara sah

8. Hanura (1 kursi): 4.362 jumlah suara sah

9. Demokrat (3 kursi): 6.886 jumlah suara sah

10. PBB (1 kursi): 3.149 jumlah suara sah